Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Sidang Lahan Warga Suka Bumi vs PT KAJ Soroti Perubahan Keterangan Saksi

×

Sidang Lahan Warga Suka Bumi vs PT KAJ Soroti Perubahan Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini

bataskota.id TENGGARONG — Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni PT KAJ. Dalam persidangan tersebut, perusahaan menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

banner 325x300

Sebelumnya, pada sidang terdahulu, pihak penggugat lebih dahulu menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat dalil gugatan terkait penguasaan lahan yang disengketakan.

Empat saksi yang dihadirkan PT KAJ terdiri atas mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq yang menjabat selama dua periode, yakni 2002–2013, seorang pemilik lahan di Desa Lebaho Ulaq yang mengaku pernah melakukan pembebasan lahan dengan PT KAJ pada 2012, seorang pengawas lapangan PT KAJ yang disebut terlibat dalam proses fasilitasi pembebasan lahan, serta operator alat berat yang melakukan kegiatan land clearing di lokasi.

Keterangan para saksi menjadi perhatian dalam jalannya sidang, khususnya saat mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq memberikan penjelasan terkait luas lahan yang disebut telah dibebaskan oleh PT KAJ.

Dalam keterangannya, saksi menyebut dari total 267 hektare lahan yang dibebaskan perusahaan, sekitar 115 hektare berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq. Namun, saat pemeriksaan lanjutan, saksi mengubah keterangannya dengan menyatakan angka 115 tersebut bukan luas lahan dalam satuan hektare, melainkan jumlah surat pembebasan lahan sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan tertanggal 4 September 2019.

Perubahan keterangan tersebut memicu perdebatan antara tim kuasa hukum penggugat dengan saksi dari pihak PT KAJ. Tim kuasa hukum penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan di persidangan dengan dokumen yang sebelumnya dibuat pada 2019 dan diajukan sebagai alat bukti surat oleh penggugat.

Sidang turut dihadiri tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm, yakni Adv. Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H. Sejumlah warga Desa Suka Bumi yang mengaku sebagai pemilik lahan sengketa juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Ramdhan, menilai perubahan keterangan saksi menjadi poin penting dalam persidangan.

“Dalam persidangan tadi sempat terjadi perdebatan terkait keterangan saksi mengenai jumlah lahan yang telah dibebaskan PT KAJ pada masa jabatannya. Awalnya disebut 115 hektare lahan, namun kemudian keterangannya dicabut dan diubah menjadi 115 surat pembebasan. Hal itu tentu menjadi perhatian karena berbeda dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi sendiri,” ujarnya usai persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa saksi kedua yang dihadirkan pihak tergugat menerangkan lokasi lahan yang dijual kepada PT KAJ berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Suka Bumi yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

“Fakta yang muncul di persidangan hari ini memperlihatkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan warga Desa Lebaho Ulaq, sementara objek lahan yang disengketakan berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Ini tentu menunjukkan adanya perbedaan lokasi yang sangat mendasar dalam perkara ini,” tegas Ahmad Ramdhan.

Menurutnya, pihak penggugat tetap meyakini bahwa objek lahan yang saat ini dikuasai perusahaan berada di wilayah Desa Suka Bumi dan menjadi dasar gugatan warga terhadap PT KAJ.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juli 2026 dengan agenda kelengkapan berkas perkara.

Setelah itu, sidang akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *