LABUHANBATU, Bataskota.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial MHH alias Dani (45 Th), warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, dan DS alias Dedi (43 Th), warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.
Penangkapan keduanya, dipimpin Kanit Idik II, Ipda R. Situngkir, pada Selasa, 19 Mei 2026, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan barang bukti 50,61 Gram sabu yang diketahui berasal dari Tanjung Balai, Asahan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, kepada wartawan, Rabu (20/5) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada 2 orang pria dicurigai membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.
Mendapat informasi itu, lanjut kasat, tim kemudian bergerak cepat guna melakukan penyelidikan intensif. Tepat pada pukul 22.00 WIB, petugas kemudian mendeteksi seorang pria yang terlihat mencurigakan saat melintas mengendarai sepeda motor jenis Supra 125, di Jalinsum Desa Kampung Pajak.
“Atas informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu dari pelaku bernama Mhd Hamdani Hasibuan alias Dani, yang sedang mengendarai Sepeda Motor Supra 125 membawa 1 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu seberat 48.96 Gram dan 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1.65 Gram,”jelas kasat narkoba.
Ketika diinterogasi, terang kasat, Dani mengaku masih ada sebanyak 50 Gram sabu-sabu yang masih dimiliki rekannya Dedi. Menurut keterangan Dani, sambung kasat, barang haram itu mereka dapat dari seorang pria bernama Salim di Tanjung Balai. Salim diketahui juga merupakan warga Tanjung Balai
“Atas keterangan tersebut, kemudian tim mengamankan pelaku Dediansyah alias Dedi sekira pukul 23.30 WIB, di rumahnya yang berada Desa Terang Bulan. Namun narkotika jenis sabu lainnya tidak ditemukan karena telah diserahkan kepada seorang bernama Menek, warga Kongsi Enam, yang saat ini masih dalam penyelidikan,”tutupnya.
Sementara itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu seberat 48.96 Gram, 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1.65 Gram,1 bungkus plastik Asoi warna Orange, 1 unit Sepeda Motor Honda Supra 125, BK 2384 ZI 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP merk Oppo dan 1 buah jaket kain warna hitam.
Keduanya saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku kini terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(Rtan/Bk)












