LABUHANBATU, Bataskota.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Hardiyanto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (24/05) malam sekitar pukul 01.40 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan Happy Five (H5) di Kos-kosan Perumahan DL Sitorus Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda R.Situngkir. Penindakan saat tim melaksanakan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) DL Sitorus Jalan H. Adam Malik By Pass Rantauprapat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Sutan (26 Th) merupakan warga Ujung Bandar beserta barang bukti yakni berupa 10 bungkus plastik klip diduga narkotika sabu seberat 1.58 gram dan lima happy five (H5).
Barang bukti ditemukan ketika tim melakukan pemeriksaan di dalam kamar sebuah kos-kosan yang diinformasikan sebelumnya. Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang bukti sabu dan H5 tersebut miliknya yang rencananya akan diedarkan di lokasi hiburan malam di Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan pada, Senin (25/05) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya personil kami telah melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dan happy five berinisial S alias Sutan” ujarnya.
AKP Hardiyanto juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti informasi warga serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika.
Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.(Riotan,)












