Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Dihari yang Sama, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ciduk 2 Pengedar Sabu dari Dua Lokasi dan waktu Berbeda 

×

Dihari yang Sama, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ciduk 2 Pengedar Sabu dari Dua Lokasi dan waktu Berbeda 

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Bataskota.id – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan, AKP Hardiyanto  kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkotika. Kali ini, tim yang dikomandoi oleh Kanit II Ipda R. Situngkir bersama anggota berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dari dua lokasi dan waktu yang berbeda dalam satu harinya.

Kasus yang pertama, tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial MUS alias Untung (46 Th) di areal Kebun Sawit di Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu pada Selasa, (19/05) sekira pukul 09.00 WIB. Dari tangannya, petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,05 gram yang disimpan pelaku dalam wadah bekas minyak rambut gatsby.

banner 325x300

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan, Kamis (21/05) menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus yang pertama tim opsnal mengamankan seorang pelaku inisial MUS alias Untung (46 Th ) warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Disini, sabu seberat 2,05 gram berhasil diamankan petugas.

“‎Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, ia mengatakan bahwa narkotika  jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W yang diketahui merupakan warga Janji, Kecamatan Bilah Barat. Terhadap W saat ini masih kita lidik”  katanya.

Selain narkotika jenis sabu, sambung kasat, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Ipda R. Situngkir bersama anggota juga turut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang merupakan milk pelaku.

‎”Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya yakni plastik klip kosong berukuran sedang, 7 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu buah wadah bekas minyak rambut gatsby warna putih, satu unit motor merk satria FU BK 6213 ZL warna hijau, 1 unit handphone merk Vivo warna putih, satu buah alat hisap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp.72.000” terang kasat.

(Pelaku MUS alias Untung (46 Th ) warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji dan barang buktinya)

Selanjutnya, kata kasat, pengungkapan kasus kedua dihari yang sama, tim opsnal yang dipimpin Kanit II R. Situngkir kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekira pukul 00.00 WIB.

“Pada penindakan kasus kedua, adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial AH alias Andre (19 Th)  warga Desa Simardum Indah, Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas dengan barang bukti sabu seberat 3.25 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp.52.000.” katanya.

Dijelaskan kasat, ‎dari keterangan pelaku, ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki- laki berinisial U alias Upen, warga Kampung Pajak

“Terhadap U alias Upen warga Kampung Pajak adalah pemilik barang dan masih dalam proses penyelidikan mendalam” jelas kasat.

‎Kini, kedua pelaku yang diringkus dari dua lokasi dan waktu yang berbeda dalam satu hari tersebut beserta seluruh barang bukti keduanya telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Riotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *