LABUHANBATU, Bataskota.id – Polres Labuhanbatu, dihebohkan dengan munculnya video siaran langsung di akun media sosial facebook milik pria berinisial DFR, pada Kamis, 30 April 2026. DFR diketahui merupakan salah satu keluarga tersangka berinisial AA alias Dedek, yang sebelumnya telah ditahan polisi atas dugaan perusakan mobil.
Dalam narasi yang beredar, DFR menuding adanya pelanggaran penanganan perkara, hingga munculnya dugaan penganiayaan yang disebut DFR dilakukan oknum polisi terhadap abangnya, AA alias Dedek. Video itu kemudian viral, dan telah ditonton ribuan warganet.
Menanggapi beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat itu, Polres Labuhanbatu kemudian menggelar konferensi pers, terkait penanganan perkara yang tengah dilakukan terhadap dua tersangka AA alias Dedek, dan J alias Junaidi.
Melalui keterangan resminya, Jumat (1/5), Wakapolres Labuhanbatu, Kompol PS. Simbolon, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar, bersama Kepala Lingkungan, dan Tokoh Masyarakat, akhirnya mengungkap kronologis awal terjadinya peristiwa tersebut.
“Supaya kita bisa meluruskan berita viral tadi malam, dan kronologis kejadian akan dijelaskan Pak Kasat Reskrim,”kata Kompol PS. Simbolon, mengawali konferensi persnya di Aula Manunggal Panaluan, Mapolres Labuhanbatu.
Selanjutnya, Kasat Reskrim, AKP Jihad, menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka itu, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 234/ II/ 2026/ SPKT/ Polres Labuhanbatu, tanggal 10 Februari 2026, dengan pelapor Krisdian Roni Tua Purba.
“Penyidik telah melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan, sampai dengan upaya penangkapan kemarin. Terduga pelaku inisial AA alias Dedek pada saat diamankan tidak ada dianiaya,”jelasnya.
Kasat mengatakan, peristiwa ini bermula pada 10 Februari 2026 lalu, sekira pukul 03.07 Wib, di Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Saat itu, korban (pelapor), melakukan komunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi media sosial.
Setelah sepakat untuk bertemu, terang kasat, korban kemudian mendatangi perempuan tersebut di Jalan Manaf Lubis. Namun, sesampainya disana, korban merasa tertipu karena wajah asli perempuan itu, tidak sesuai dengan foto yang dikirim sebelumnya.
“Ketika bertemu, korban merasa kecewa karena perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto yang sebelumnya dikirim melalui media sosial dengan aslinya,”terang kasat.
Karena kecewa, sambung kasat, korban kemudian hendak pulang meninggalkan lokasi. Namun, perempuan tersebut bersama tersangka AA dan pelaku lain berinisial J, meminta uang kepada korban sebesar Rp.300.000.
Korban menolak permintaan itu, dan hanya bersedia memberi uang sebanyak Rp.50.000. Sempat terjadi cekcok, yang membuat korban berniat pergi meninggalkan lokasi. Ketika hendak pergi, disitu tersangka AA kemudian melempar kaca mobil bagian belakang korban dengan menggunakan batu.
“Setelah terjadi lemparan itu, korban bergerak meninggalkan lokasi, kemudian pelaku lain J, melempar kap depan mobil korban, selanjutnya korban tetap pergi, dan membuat laporan pada 10 Februari 2026,”sebut kasat.
Kasat menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penanganan perkara sesuai dengan SOP. “Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam penanganan kasus sesuai prosedur, profesional, transparan, dan berkeadilan,”tutupnya. (Riotan/BK)












