LABUHANBATU, Bataskota.id – Dibawah kepemimpinan Kapolres Laabuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto terus membuktikan komitmen dalam hal pemberantasan narkoba. Kali ini, melalui penindakan yang dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting dan timnya berhasil meringkus dua pria penyalahguna narkotika di Jalan Karya Bakti, Ujung Bandar, pada Minggu (21/05) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AA alias Dika (21 Th) merupakan warga Sidorejo Ujung Bandar dan SAR alias Barna (20 Th) warga Lingga Tiga Sigambal. Keduanya diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat hendak transaksi sabu. Dilokasi, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,72 gram bruto.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto kepada wartawan Senin (01/05) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap menjadi tempat transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan penindakan pada pukul 22.00 WIB. Hasilnya, dua orang pria dengan inisial AA (21 Th) dan SAR (20 Th) berhasil kami amankan dari lokasi tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, terang kasat, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang mana didapat dalam sebuah kotak rokok dan kantong celana keduanya.
“Hasil pemeriksaan terhadap AA kami temukan barang bukti sabu dalam kotak rokok sampoerna dan untuk pelaku SAR didapat plastik klip kecil berisikan sabu dalam kantong celana pelaku,” terangnya.
Kemudian, lanjut kasat, berdasarkan interogasi yang dilakukan petugas, pelaku AA alias Dika mengaku bahwa ia diperintahkan oleh SAR alias Barna untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud diedarkan kembali.
“Untuk pelaku A alias Dika tugasnya menjemput narkoba jenis sabu-sabu yang diperintahkan oleh SAR atau Barna. Dari keterangan tersangka A atsu Dika mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial S di Sigambal, kita kejar S namun belum kita temukan” ucap kasat.
Adapun seluruh barang bukti keduanya yakni, 2 bungkus plastik klip sedang dan kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.72 gram bruto, satu unit Handphone android merk Redmi warna hitam, Handphone merek Vivo warna hitam, 1 buah kotak rokok Sampoerna dan 1 unit sepeda motor Beat Pop warna Hitam.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan selanjutnya. Terhadap keduanya, di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.(Riotan)












