Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar

43
×

Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023. Kasus ini berkaitan dengan penggandaan soal ujian untuk jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Ketiga tersangka adalah UB (56), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang masih aktif menjabat; MI (57), Direktur CV Media Komunikasi sebagai rekanan proyek; serta NA, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

banner 325x300

Penetapan ketiganya diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto. Kepala Kejari, Teuku Luthfansyah Adhyaksa, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung kurang dari 13 jam sebelum akhirnya mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiganya terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana BOS untuk penggandaan soal ujian SD dan SMP tahun 2023. Dari hasil penyelidikan, negara dirugikan kurang lebih Rp2,8 miliar,” ujar Teuku Luthfansyah dalam keterangan persnya.

Setelah penetapan, ketiga tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto untuk menjalani penahanan sementara selama proses hukum berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *