Medan, BatasKota.id – Warga kembali resah dengan beroperasinya aktivitas perjudian dadu putar di kawasan Cafe Terbul, yang terletak di seberang Jembatan Pulau Sari, Kelurahan Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu. Lokasi ini diduga telah beroperasi selama tiga hari terakhir dan disebut-sebut menghasilkan omset ratusan juta rupiah per malam.
Seorang warga dari Desa Ladang Bambu, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada media bahwa praktik perjudian itu telah berlangsung sejak tiga hari lalu.
“Sudah tiga malam beroperasi, bang. Lokasinya dijaga pria berambut cepak dan didampingi oknum yang mengaku wartawan berinisial AS,” ujarnya pada Senin (9/6) sore.
Perjudian berlangsung di pinggiran sungai, tepat di samping Cafe Terbul Bar & Lounge, di bawah tenda biru yang cukup mencolok.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa S.H. belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan pada Senin (10/6) malam.
Salah seorang pemain yang baru saja mengalami kekalahan di lokasi tersebut mengungkapkan bahwa pihak penyelenggara dan penyedia lapak seolah kebal hukum.
Masyarakat mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera menindak tegas para pelaku, termasuk panitia penyelenggara, yang diduga berperan aktif dalam kegiatan melanggar hukum tersebut.
Kegiatan perjudian ini bahkan menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat hukum. Hal itu semakin diperkuat dengan belum adanya tindakan dari pihak kepolisian setempat, meskipun aktivitas telah berlangsung selama beberapa hari.
Seorang warga bermarga Ginting (35) menambahkan, pada malam hari terlihat puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di lokasi.
“Malam ini saja, puluhan mobil dan sepeda motor terlihat parkir di sekitar lokasi,” ucapnya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Tim Resmob Polrestabes Medan dan Polda Sumut, segera turun tangan untuk menindaklanjuti keresahan ini sebelum situasi semakin meresahkan dan mencoreng wibawa hukum di tengah masyarakat. (Red/Tim)