Jeneponto, 25 Mei 2025 – Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, memerintahkan Kasi Propam AKP Bakri, untuk menyelidiki kebenaran informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan pelepasan pengguna narkoba oleh oknum polisi setelah menerima uang sebesar Rp60 juta.
Isu tersebut menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
“Kami masih mendalami informasi yang beredar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, atau mengetahui kejadian itu, kami imbau agar segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegas Kapolres AKBP Widi Setiawan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Bila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur pelanggaran, maka proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Jeneponto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya Polres Jeneponto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jeneponto,” tambahnya.