Jeneponto, 7 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto meraih kemenangan dalam sidang praperadilan melawan gugatan Elgi Herkayandi yang mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Binamu. Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Jnp ini telah resmi ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jeneponto pada 2 Mei 2025.
Elgi Herkayandi melalui kuasa hukumnya dari Avicenna Law Office, Parawansya, S.H., menggugat Kapolres Jeneponto Cq. Kapolsek Binamu Cq. Kanit Reskrim Polsek Binamu sebagai Termohon. Dalam permohonannya, pihak pemohon menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak sah dan menyebabkan cacat hukum dalam seluruh tindakan selanjutnya, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menanggapi gugatan tersebut, Polres Jeneponto menunjuk AKP Jabal Nur, S.H., selaku Kepala Seksi Hukum (Kasikum) didampingi tim hukum internal untuk menghadapi proses persidangan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Firmansyah Amri, S.H., M.H., dengan Panitera Dores, S.H., M.H., berlangsung sejak 23 April hingga 2 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu sah menurut hukum. Pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Kasus penganiayaan ini bermula dari laporan kejadian yang terjadi di jalan raya Dusun Gantinga, Desa Bontote’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Elgi Herkayandi sebagai tersangka.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, Polres Jeneponto memastikan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur. Berkas perkara kini sedang dalam tahap finalisasi untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyatakan apresiasinya atas putusan tersebut. “Putusan ini memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.