Jeneponto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Satpol PP Kabupaten Jeneponto pada Jumat (25/5/2026) tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Polres Jeneponto, yakni Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim AKP Nurman, KBO Reskrim IPTU Muh. Akrif, serta Kanit II Tipidter IPDA Abd. Rachman.
Peserta kegiatan terdiri dari PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto yang mendapatkan pemaparan mengenai peran dan sinergitas antara PPNS dan Polri dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam pemaparannya, KBO Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan pentingnya koordinasi dan pengawasan yang dilakukan Polri terhadap PPNS sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang terintegrasi. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan bahwa penguatan fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) terhadap PPNS menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, sinergitas antara Polri dan PPNS merupakan kunci utama agar setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditangani secara efektif sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Dari hasil diskusi yang berlangsung, sejumlah poin penting menjadi perhatian bersama. Di antaranya perlunya meminimalisir ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Hubungan antara Polri dan PPNS ditegaskan sebagai kemitraan yang sejajar, bukan hubungan yang bersifat subordinatif.
Selain itu, peserta juga membahas ketentuan dalam hukum acara pidana terbaru yang mengatur bahwa PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan tanpa melalui mekanisme perintah atau persetujuan dari Korwas Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Jeneponto juga mengingatkan pentingnya membangun koordinasi sejak awal proses penyelidikan. Hal ini menyusul masih ditemukannya praktik di mana sebagian PPNS baru melakukan koordinasi dengan Korwas Polri pada tahap akhir penanganan perkara, seperti saat pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun penyerahan berkas perkara tahap pertama.
Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, diharapkan pemahaman PPNS terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru semakin meningkat serta mampu memperkuat kolaborasi antarpenegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman hingga selesai.












