Palu, Bataskota.id – Muhammad Safri bongkar mispersepsi Pokir yang selama ini berkembang di tengah masyarakat dengan menegaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD bukan proyek pribadi anggota dewan dan tidak dapat digunakan untuk mengatur pelaksana kegiatan maupun kontraktor.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyampaikan penegasan tersebut usai menjadi narasumber dalam program podcast BaCas di Kota Palu, Sabtu (30/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan posisi Pokir dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Safri, anggota DPRD hanya menjalankan fungsi representasi masyarakat melalui penyerapan dan pengawalan aspirasi. Setelah pemerintah daerah menetapkan APBD, seluruh pelaksanaan program berada di tangan eksekutif.
“Anggota DPRD hanya memiliki fungsi menyerap, mengusulkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Tidak ada ruang bagi anggota DPRD untuk menjadi pelaksana proyek,” tegas Safri.
Safri Bongkar Mispersepsi Pokir: Berasal dari Aspirasi Masyarakat
Safri menjelaskan bahwa Pokir lahir dari kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum resmi. Karena itu, DPRD tidak menciptakan Pokir secara sepihak.
Melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, dialog dengan warga, serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), anggota DPRD mengumpulkan berbagai usulan pembangunan dari masyarakat.
Selanjutnya, DPRD mendokumentasikan seluruh aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan. Setelah itu, DPRD menyerahkan hasil penjaringan aspirasi kepada pemerintah daerah untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Oleh sebab itu, Safri menilai masyarakat perlu memahami bahwa Pokir merupakan hasil proses panjang yang melibatkan warga secara langsung. Selain itu, Pokir juga berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan program pembangunan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, Safri bongkar mispersepsi Pokir yang kerap mengaitkan program pembangunan dengan kepentingan pribadi anggota DPRD.
DPRD Hanya Terlibat Sampai Tahap Penganggaran
Lebih lanjut, Safri memaparkan bahwa DPRD memiliki ruang keterlibatan pada tiga tahapan utama dalam proses penganggaran daerah.
Pertama, DPRD ikut dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kedua, DPRD berpartisipasi dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Ketiga, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menyetujui APBD.
Namun demikian, keterlibatan DPRD berakhir setelah APBD disahkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah APBD disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh pelaksanaan kegiatan menjadi domain eksekutif sebagai pengguna anggaran. DPRD tidak lagi berada pada wilayah pelaksanaan program,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk membedakan fungsi legislasi dan fungsi eksekusi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Tidak Ada Nama Anggota DPRD dalam Dokumen APBD
Di sisi lain, Safri menegaskan bahwa sistem penganggaran daerah tidak mengenal program yang dimiliki individu anggota DPRD.
Menurutnya, seluruh kegiatan dalam APBD wajib menggunakan nomenklatur resmi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, dokumen APBD tidak pernah mencantumkan nama anggota DPRD sebagai pemilik kegiatan.
“Dalam buku APBD maupun dokumen penjabaran APBD tidak dibenarkan mencantumkan nama seseorang sebagai pengusul kegiatan. Semua program dan kegiatan harus mengikuti nomenklatur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, anggapan bahwa suatu kegiatan merupakan milik pribadi anggota DPRD sesungguhnya tidak sesuai dengan sistem penganggaran yang berlaku,” jelasnya.
Penjelasan tersebut kembali memperkuat pesan yang disampaikan saat Safri bongkar mispersepsi Pokir di hadapan publik.
Selain itu, Safri mengungkapkan bahwa setiap APBD wajib melewati proses evaluasi berjenjang sebelum berlaku efektif.
Untuk APBD kabupaten dan kota, gubernur melakukan evaluasi. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri mengevaluasi APBD provinsi.
Menurut dia, mekanisme tersebut memastikan seluruh dokumen anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, proses evaluasi juga memeriksa nomenklatur, klasifikasi, kodefikasi, serta tata cara penganggaran daerah.
“Karena ada proses evaluasi berjenjang itulah, hampir tidak mungkin terdapat nama seseorang dalam nomenklatur program atau kegiatan APBD. Sistemnya sudah dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Safri Bongkar Mispersepsi Pokir, Dukung Penegakan Hukum dan Transparansi
Pada kesempatan yang sama, Safri menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Pokir.
Meski demikian, ia meminta seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
“Kami mendukung APH mengusut jika memang ada pelanggaran hukum. Tetapi prosesnya harus objektif, transparan, dan berkeadilan. Harus dibedakan secara tegas antara fungsi representasi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tindakan yang benar-benar melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui asal-usul program, besaran anggaran, lokasi kegiatan, serta penerima manfaat.
Pada akhirnya, Safri bongkar mispersepsi Pokir dengan menegaskan bahwa Pokir merupakan amanah rakyat yang harus diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sah.
“Pokir bukan jatah pribadi anggota DPRD. Pokir adalah amanah rakyat yang harus diperjuangkan agar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun politik,” katanya.
Melalui penegasan tersebut, Safri bongkar mispersepsi Pokir sekaligus mengingatkan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur kontraktor, melaksanakan proyek, maupun mengintervensi proses pengadaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. (G)












