LABUHANBATU UTARA, Bataskota.id – Polda Sumatera Utara terus membuktikan komitmennya dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Melalui tim gabungan Direktorat Narkoba Poldasu bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi yang kerap dikenal sebagai barak ‘UKI’ pada, Kamis (14/05/2026).
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah kerap adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Areal Perkuburan di Jalan Ahmad Dahlan, Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
Operasi gabungan tersebut langsung dipimpin oleh Ps Kanit 3 Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kompol Sopar Budiman, bersama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, serta Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus.
Dalam giat ini, tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yakni berupa barak dan gubuk dalam areal pekuburan. Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 alat hisap sabu (bong) dan plastik klip.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Ps Kanit 3 Direktorat Narkoba Poldasu Kompol Sopar Budiman, kepada wartawan, Jumat (15/05) menyampaikan, Polda Sumut dan polres jajaran hingga polseknya terus berkomitmen dalam hal pemberantasan narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut menjelaskan bahwa di lokasi barak narkoba ditemui gubuk-gubuk yang kemudian dirobohkan oleh tim gabungan.
“Kapolda Sumatera Utara menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi komitmen utama. Kemudian, kami menjalankan perintah pimpinan dengan melaksanakan penggerebekan barak yang diduga tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah Aek Kanopan. Gubuk-gubuk itu dirobohkan dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali” ucapnya
Hal yang sama juga disampaikan oleh, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto mengatakan, Polres Labuhanbatu dan polsek jajarannya juga terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya Labuhanbatu dan Labura.
“Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu hingga polsek jajarannya terus berkomitmen dan berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kegiatan ini merupakan respon cepat kepolisian atas informasi masyarakat,” sebut AKP Hardiyanto
Meski belum mengamankan pelaku. Namun, masyarakat dan pihak Kelurahan Aek Kanopan Timur turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu atas respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas).
Disisi lain, viralnya lagu ‘Siti Mawarni’ menjadi motivasi kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba yang belakangan ini berhasil digagalkan oleh Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu dengan total barang bukti 50 Kg.(Riotan/Bk)













