LABUHANBATU UTARA, Bataskota.id –Diduga adanya indikasi korupsi dana bos TA 2025, masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke penegak hukum dan Kejati Sumut guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinsial DA atas dugaan adanya penyalahgunaan penggunaan dana bos yang merugikan keuangan negara dan menjadi perbincangan di masyarakat pada, Jum’at (8/05/2026)
Di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana penyalahgunaan korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2025 pada sekolah SMAN I NA IX-X di Jalana SMA Aek Kota Batu ,Kecamatan NA IX-X , Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri.
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti mana dimaksud masyarakat, akan kinerja kepala Sekolah SMAN 1 NA IX-X yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2025. sehingga masyarakat menduga adanya tindak penyalahgunaan dan penyelewengan.
Adapun perihal dalam dugaan penyalahgunaan dana bos yang dilakukan kepala sekolah SMAN I NA IX-X masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2025 tahap pertama Anggaran Dana BOS Rp 444.465.000, pengembangan perpustakaan Rp 100.000.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 21.018.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.850.000, langganan daya dan jasa Rp 7.910.654, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 125.378.50, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.440.000- pembayaran honor Rp 172.440.000
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMAN 1 NA IX-X, pada penggunaan Anggaran Dana BOS 2025 Rp 443.218.772, pengembangan perpustakaa Rp 112.644.400, administrasi kegiatan sekolah Rp 69.010.271, langganan daya dan jasa Rp 5.528.476, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 152.582.574, pembayaran honor, Rp 86.760.000., Namun demikian masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMAN I NA IX-X sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)












