Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan, Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

×

Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan, Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara profesional dan transparan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi dengan melaksanakan doorstop bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial MS telah memasuki tahap krusial.

​AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/70/11/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban saudari SU.

banner 325x300

​”Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut atau masuk Tahap 1,” ujar AKP Yoyok.

​Mengenai isu adanya pencabutan laporan, AKP Yoyok membenarkan bahwa pada 11 Maret 2026, korban SU sempat memberitahukan penyidik perihal pencabutan laporan karena adanya kesepakatan damai, di mana tersangka berjanji akan menikahi korban.

​Namun, AKP Yoyok menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perdamaian tidak menghentikan pidana. “Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.

​Menanggapi pertanyaan publik terkait tidak ditahannya tersangka MS, AKP Yoyok memberikan penjelasan mendalam berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Beliau menjelaskan bahwa syarat penahanan kini jauh lebih ketat dan objektif, menggantikan alasan “kekhawatiran” subjektif dengan alasan materiil yang terukur.

​”Penahanan wajib didasarkan pada dua alat bukti sah dan memenuhi syarat objektif, yakni tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih,” jelas AKP Yoyok.

Berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025, penahanan hanya bisa dilakukan jika memenuhi satu atau lebih dari 8 alasan materiil, di antaranya Tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempengaruhi saksi dan adanya ancaman terhadap keselamatan tersangka.

​AKP Yoyok menegaskan bahwa dari 8 syarat materiil tersebut, tidak ada satupun yang dilakukan atau dipenuhi oleh tersangka MS.

Adapun pertimbangan penyidik meliputi :
– Tersangka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
– ​Penyidik menilai tidak ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
– Tersangka telah memberikan jaminan tertulis dan menyatakan kesanggupan untuk hadir kapan pun dibutuhkan, baik oleh penyidik maupun di persidangan.

​”Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk ditahan dan selalu patuh pada prosedur, maka kami menilai proses penyidikan tetap dapat berjalan lancar tanpa melakukan penahanan,” pungkas AKP Yoyok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *