LABUHANBATU, Bataskota.id – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali berhasil dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang residivis narkoba yang tak jera dan kembali berulah akhirnya diamankan polisi.
Pengungkapan ini dilakukan pada, Selasa (03/03) di wilayah Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HMTD (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari tangan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,66 gram bruto di tangan kanannya. Selain itu, petugas juga menemukan satu wadah bambu berisi tiga bungkus plastik klip diduga sabu seberat 2,35 gram bruto yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Perlayuan, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.













