LABUHANBATU, Bataskota.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus dua orang kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia, dengan menyita barang bukti berupa 30 bungkus diduga narkoba jenis sabu seberat 31,5 KG dan 6 bungkus plastik putih bening berisikan 30.000 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai 39 miliar rupiah.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026, sekira pukul 12:40 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara. Keduanya berinisial BS (25 Th) Laki-Laki, warga Desa Banjarwangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dan O (24 Th) perempuan, warga Kelurahan Catur Tunggal, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya S.IK M.Si, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, SH MH, melalui keterangan persnya, Selasa (3/03) menjelaskan, kedua pelaku diringkus saat sedang melintas di Jalinsum Aek Kanopan, menggunakan sebuah mobil sedan warna hitam jenis Honda City, bernomor polisi BK 1238 AFM.
Dari penggeledahan itu, terang kapolres, petugas kemudian menemukan karung goni warna putih berisikan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi tersebut, di dalam bagasi belakang mobil pelaku. Kapolres menjelaskan, ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar jaringan internasional oleh pihaknya.
“Penangkapan dua orang diduga membawa narkoba menggunakan mobil city, dalam bagasi ditemukan 30 bungkus atau 31,5 KG, dan 6 bungkus pil ekstasi warna merah muda total 30 ribu butir. Ini merupakan ungkap kasus narkoba terbesar jaringan internasional, dari Malaysia yang masuk Indonesia,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, terang kapolres, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Narkoba tersebut direncanakan akan dibawa menuju Provinsi Jambi.
“Tiba di indonesia, masuk lagi jaringan lintas provinsi, yang akan dikirim ke Jambi,” terangnya.
Kapolres memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, ribuan jiwa berhasil terselamatkan dari penangkapan yang dilakukan.
“Kita berhasil menyelamatkan 315.000 jiwa dari penangkapan ini, asumsi 1 gram sabu dipakai 10 orang. Untuk ekstasi, 1 orang konsumsi 2 butir, kita telah selamatkan 15.000 jiwa, dengan total ekonomis keseluruhan 39 miliar rupiah,” katanya.
Sementara, Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto menyebut, kedua kurir diketahui berangkat pada Jumat lalu, dari Yogyakarta menuju Jakarta. Sampai di Jakarta, kedua pelaku selanjutnya bergerak menuju Provinsi Jambi. Disana, sambung kasat, keduanya kemudian dijemput oleh seorang sopir yang berinisial D.
“Mereka berperan sebagai kursor, berangkat pada Jumat dari Yogya ke Jakarta, sampai Jakarta berangkat ke Jambi. Untuk operasional, pelaku mengaku diberikan uang sebesar 6 juta, uang itu operasional Jambi ke Tanjung Balai, dan kembali ke Jambi,” tutupnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 7 bungkus plastik transparan, 2 buah karung goni berwarna putih, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah tas plastik warna kuning, 1 unit HP Android merek Samsung, 1 Unit HP Iphone 16 Pro warna hitam, 1 unit kendaraan jenis Honda City, dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.
Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres Labuhanbatu, guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kegiatan release pengungkapan kasus ini, juga diikuti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu, H. Abdul Hamid Zahid Hasibuan, Ketua FKUB Labuhanbatu, Galih Orlando, Kanit Idik I Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, Kanit Idik II, Ipda R. Situngkir, seluruh personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan puluhan insan pers.(Rio/Tan)













