Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Warga Soroti Proses Perizinan dalam Sengketa Lahan 180 Hektare di Sukabumi Tenggarong

×

Kuasa Hukum Warga Soroti Proses Perizinan dalam Sengketa Lahan 180 Hektare di Sukabumi Tenggarong

Sebarkan artikel ini

BatasKota.id TENGGARONG – Dugaan kejanggalan proses perizinan perkebunan kembali mencuat dalam persidangan sengketa lahan seluas kurang lebih 180 hektare milik warga Desa Sukabumi. Perkara ini menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kutai Agro Jaya (KAJ).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut mencakup 89 bidang tanah, terdiri atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.

banner 325x300

Dalam persidangan pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa antara gugatan penggugat dan dokumen yang diajukan pihak tergugat. Dalam gugatan disebutkan lahan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Sementara dokumen dari tergugat justru merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan administrasi wilayah tersebut menjadi perhatian majelis hakim. Pihak tergugat pun diminta menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Aktivitas Diduga Berlangsung Sebelum Izin Terbit

Kuasa hukum warga Desa Sukabumi, Advokat Gunawan SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi aktivitas perkebunan telah dilakukan jauh sebelum izin resmi diterbitkan.

Menurutnya, aktivitas perusahaan di lahan yang diklaim milik warga sudah berlangsung sejak 2014–2015. Sementara izin yang diketahui pihaknya baru terbit pada 2024.

“Faktanya aktivitas sudah dilakukan sejak 2014, sementara izin yang kami ketahui baru terbit pada 2024. Ini yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana bisa penanaman sawit dilakukan lebih dulu, sementara izin baru keluar bertahun-tahun kemudian,” ujar Gunawan.

Ia menyebut, berdasarkan penelusuran ke Dinas Perkebunan dan Dinas Transmigrasi, perusahaan memang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, menurutnya, tanaman sawit tersebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik warga.

“Kalau mereka merasa itu hak mereka, silakan cabut sawitnya dan tanam di lokasi mereka sendiri, bukan di lahan milik klien kami,” tegasnya.

Dipertanyakan dari Aspek Regulasi

Gunawan juga mempertanyakan proses penerbitan izin dari perspektif hukum administrasi pertanahan. Ia menilai, secara prinsip, perizinan atas lahan yang sedang bersengketa seharusnya tidak diterbitkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktik administrasi pertanahan, apabila suatu bidang tanah sedang disengketakan dan telah dilaporkan ke kantor pertanahan, maka proses administrasi biasanya dihentikan sementara guna melindungi hak para pihak yang bersengketa.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan status objek tanah dalam setiap proses administrasi.

Selain itu, dalam praktik pertanahan dikenal mekanisme pencatatan sengketa atau blokir untuk mencegah pengalihan hak maupun penerbitan izin baru selama perkara masih berjalan.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada kantor pertanahan untuk menghentikan sementara pelayanan administrasi terhadap tanah yang sedang bersengketa.

Dalam perkara perdata, objek sengketa bahkan dapat dikenakan sita jaminan (conservatoir beslag) guna mencegah perubahan status hukum selama proses persidangan berlangsung.

“Kalau sebuah lahan sedang disengketakan, secara prinsip administrasi biasanya pelayanan perizinan dihentikan sampai ada putusan pengadilan yang inkracht. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit saat sengketa masih berjalan,” kata Gunawan.

Ia menambahkan, warga Desa Sukabumi telah berjuang bertahun-tahun untuk mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga. Sengketa ini, menurutnya, tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial bagi masyarakat sekitar.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga. Mereka sudah berjuang puluhan tahun mempertahankan tanahnya,” ujarnya.

Pihaknya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberi perhatian serius, termasuk menelusuri proses penerbitan izin yang kini dipersoalkan.

“Kami berharap pemerintah membuka mata terhadap persoalan ini, karena yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat kecil atas tanah mereka sendiri,” pungkasnya.

Red: Andi Isnur/Literasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *