Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Eks Kadis Distaben Kukar Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 500 Miliar

×

Eks Kadis Distaben Kukar Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 500 Miliar

Sebarkan artikel ini

BatasKota.id Kutai Kartanegara – Baru-baru ini telah dihebohkan sebuah kabar mengenai Kasus Tipikor yang melibatkan mantan Kadistamben Kukar. Kejati Kaltim pada Rabu, 18 Februari 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, resmi menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau Tipikor

Dua tersangka tersebut inisial BH, yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009-2010, serta ADR yang menjabat pada 2011-2013. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara fantastis, mencapai sekitar Rp500 miliar.

banner 325x300

“Pada hari ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH

Pihaknya menjelaskan, kasus ini bermula dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan tambang, yakni PT. KRA, PT. ABE, dan PT. JMB.

Berdasarkan hasil penyidikan, BH diduga menerbitkan izin yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan. Akibatnya, ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, meskipun status perizinannya belum tuntas.

Tak hanya itu, BH juga diduga membiarkan aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa izin yang sah.

Sementara itu, ADR yang menjabat setelahnya, diduga melanjutkan pembiaran tersebut. Pada periode 2011-2012, aktivitas penambangan tanpa izin dari pemilik HPL tetap berlangsung tanpa tindakan tegas.

“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga perusahaan dapat melakukan penambangan secara tidak benar di HPL No. 01,” jelasnya.

Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu berasal dari penjualan batubara secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan tersebut serta dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai aturan.

Tim penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan lebih dari lima tahun penjara serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

BH dan ADR dijerat dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana berat, termasuk pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *