LABUSEL, Bataskota.id – Seorang pria berinisial DAS (40 Th), warga Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Jumat, 9 Januari 2026, saat sedang melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku ditangkap usai kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 26 paket dibungkus lakban kuning, dengan berat mencapai 27,869 Gram. Barang haram itu dibawa pelaku menggunakan mobil jenis Ford Everest warna silver, dari Mandailing Natal dengan tujuan Kota Tanjung Balai, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring, melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, kepada wartawan Selasa, (13/1) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal atas aduan masyarakat (dumas), terkait adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
“Kita menerima informasi dari masyarakat, yang merasa curiga melihat pelaku DAS kerap kali melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, yang diduga membawa narkotika jenis ganja,”jelas kasat.
Mendapat informasi itu, lanjut kasat, sekira pukul 12.00 WIB, tim kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku bersama 26 paket bungkusan ganja, yang ditemukan berada dalam bagasi mobil Ford pelaku bernomor polisi (nopol) BK 1305 XJ.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja di dalam bagasi mobil. Selain itu, turut diamankan uang tunai 75 ribu, satu unit HP merek Vivo, dompet warna coklat, dan mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku,”katanya.
Dari hasil interogasi, sambungnya, terungkap bahwa barang bukti itu didapat dari seorang berinisial MN, yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Saat ini, MN pemasok barang haram itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta. Kita masih melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut,”terangnya.
Disamping itu, kata kasat, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kontribusi nyata dukungan masyarakat terhadap kerja-kerja kepolisian, dalam upaya bersama melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,”katanya.
Sementara itu, pelaku berikut barang buktinya saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan, untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.













