LABUHANBATU, Bataskota.id – Seorang pria berinisial AA alias Ali Akbar atau Nasib (25 Th) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama berhasil diringkus oleh tim dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing S.H.
Pelaku ditangkap, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, atas dugaan peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky S Meliala melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada wartawan Rabu (12/11) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba.
“Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi adanya kerap transaksi narkoba di Titi Panjang Negeri Lama,” jelasnya
Mendapat informasi tersebut, kata AKP Armen Faisal, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Ketika dilakukan penggeledahan, sambungnya, polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik besar serta dua bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik klip kosong.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu miliknya yang diperoleh dari pria berinisial BY warga Titi Panjang. Namun ketika dikembangkan tim belum berhasil menemukannya,” tutupnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang buktinya telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(RT/BK/Tim)












