Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Bangkala Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Moncong Tanah

44
×

Unit Reskrim Polsek Bangkala Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Moncong Tanah

Sebarkan artikel ini

Jeneponto — Unit Reskrim Polsek Bangkala berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, oleh tim Black Lammang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bangkala IPDA Zulfitrah Wahid.

banner 325x300

Tersangka yang diamankan berinisial MS alias DR (25), warga Kecamatan Bangkala. Ia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bangkala.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap korban Kusnadi, yang terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 08.15 Wita di Blok 4 Moncong Tanah, Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Kanit Reskrim Polsek Bangkala, IPDA Zulfitrah Wahid, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka MS alias DR berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Zulfitrah, Jumat malam (17/10/2025).

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bangkala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan di wilayahnya.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Zulfitrah menegaskan.