Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Ragam

Tagihan PDAM Rumah Jabatan Ketua DPRD Jeneponto Tertunda 96 Bulan

85
×

Tagihan PDAM Rumah Jabatan Ketua DPRD Jeneponto Tertunda 96 Bulan

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, – Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), tercatat memiliki tunggakan pembayaran air PDAM selama 96 bulan, atau sekitar 8 tahun. Tunggakan tersebut hingga saat ini belum dibayar, bahkan totalnya sudah mencapai Rp161.093.500,-.

Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi, mengungkapkan bahwa tunggakan ini telah berlangsung sejak 2017. Ia menambahkan bahwa selain di Rujab Ketua DPRD, tunggakan juga terjadi di Rujab Wakil Ketua DPRD Jeneponto. Rujab Wakil Ketua I memiliki tunggakan selama 21 bulan dengan jumlah Rp7.196.250,-, sementara Rujab Wakil Ketua II sudah menunggak selama 11 bulan.

banner 325x300

“Karena sudah lebih dari 11 bulan tidak ada pembayaran, kami terpaksa mencabut meteran untuk menghindari semakin besarnya tunggakan,” ujar Junaedi.

Pihak PDAM Jeneponto juga telah mengirimkan beberapa surat kepada Kantor DPRD Jeneponto untuk meminta pembayaran, namun hingga kini belum ada tanggapan positif. Akibat tunggakan tersebut, PDAM Jeneponto mencatatkan kerugian mencapai Rp171.444.250,-.

Miryadi M, mantan Bendahara DPRD Jeneponto periode 2023-2024, mengaku terkejut mendengar adanya tunggakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menerima laporan penggunaan air di Rujab maupun adanya tagihan terkait air dari PDAM. Bahkan, menurutnya, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak ada anggaran untuk pembayaran air.

“Saya tidak tahu soal ini. Selama saya menjabat, tidak pernah ada tagihan masuk. Kalau suratnya sampai ke saya, saya pasti akan segera menindaklanjutinya dan memasukkannya ke DPA,” jelas Miryadi.

Sampai saat ini, belum ada penyelesaian terkait tunggakan tersebut, dan pihak PDAM Jeneponto berharap ada langkah dari Kantor DPRD untuk segera melunasi pembayaran yang tertunda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *