Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Sidang Perkara Lahan Warga Desa Suka Bumi Dan PT Kutai Agro Jaya Kembali Digelar PN Tenggarong

15
×

Sidang Perkara Lahan Warga Desa Suka Bumi Dan PT Kutai Agro Jaya Kembali Digelar PN Tenggarong

Sebarkan artikel ini

BatasKota.id Tenggarong— Pengadilan Negeri Tenggarong kembali menggelar sidang kedua perkara sengketa lahan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2025/PN Trg, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut merupakan gugatan perdata warga terhadap PT Kutai Agro Jaya (KAJ) dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat utama, PT Kutai Agro Jaya, hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang kemudian memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yakni sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2026.

banner 325x300

Sidang kedua ini turut dihadiri oleh beberapa tergugat, di antaranya perwakilan PT KAJ, Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kukar. Namun demikian, sejumlah pihak yang juga tercatat sebagai turut tergugat belum memenuhi panggilan persidangan.

Adapun pihak yang belum hadir antara lain : Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara (Bupati Kukar), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi**.

Kuasa hukum penggugat, **Advokat Gunawan, SH**, berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak yang belum hadir dapat memenuhi panggilan pengadilan agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan maksimal.

“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 7 Januari nanti, pihak-pihak yang belum hadir hari ini bisa hadir semuanya,” ujar Gunawan saat ditemui usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya ditujukan kepada PT KAJ, melainkan juga melibatkan unsur pemerintah daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut.

“Kami menuntut bukan hanya PT KAJ saja, tetapi juga menggugat bupati yang hingga saat ini belum hadir. Yang hadir hari ini baru dari dinas PTSP dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, kehadiran seluruh pihak terkait, termasuk BPN, camat, dan kepala desa, sangat penting agar sengketa lahan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh dan menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat Desa Suka Bumi yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan.

“Kami ingin semua pihak, termasuk BPN, camat, dan kepala desa, hadir pada tanggal 7 itu. Sehingga bisa benar-benar mendengarkan dan memberikan solusi bagi masyarakat Desa Suka Bumi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung peran kepala daerah dalam perkara ini. Menurutnya, majelis hakim telah meminta kehadiran bupati dan telah mengirimkan surat panggilan serta teguran secara patut sebanyak dua kali.

“Seharusnya ketika ada masyarakat yang menuntut haknya seperti ini, pihak pemerintah justru harus menjadi yang paling cepat hadir dan merespons,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum warga penggugat yang dalam perkara ini diwakili oleh Darmono dan kawan-kawan, Gunawan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara maksimal dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berusaha memberikan yang terbaik. Semua harapan masyarakat akan kami masukkan dan sampaikan secara lengkap dalam sidang mediasi nanti,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Kutai Agro Jaya melalui kuasa hukumnya H. Refman Basri, SH, MBA, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pengadilan.

“Kami ikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya singkat.

Refman juga menanggapi terkait proses hukum sebelumnya yang sempat ditempuh melalui jalur pidana. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan, dan kini perkara berlanjut melalui gugatan perdata.

“Kita lihat secara hukum saja nanti. Karena sebelumnya sudah ada laporan ke polisi dan kami sampaikan bahwa proses tersebut sudah dihentikan. Sekarang masuk ke gugatan perdata, ya kita tunggu dan jalani saja proses hukumnya,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran PT KAJ pada sidang pertama, Refman menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima panggilan persidangan dalam waktu dekat sebelum sidang digelar.

“Panggilan sidang pertama itu baru kami terima, sehingga baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 7 Januari 2026, dengan harapan seluruh pihak tergugat dapat hadir untuk mencari penyelesaian terbaik atas sengketa lahan yang dialami warga Desa Suka Bumi.