Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Satres Narkoba Polres Labusel Ciduk Dua Pengedar Sabu dari Dua Lokasi dan Waktu yang Berbeda

213
×

Satres Narkoba Polres Labusel Ciduk Dua Pengedar Sabu dari Dua Lokasi dan Waktu yang Berbeda

Sebarkan artikel ini

LABUSEL, Bataskota.id – Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali membuktikan komitmennya  dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua pengedar berhasil diringkus dari dua lokasi serta waktu yang berbeda dan turut mengamankan barang bukti sabu seberat 5,55 gram bruto.

Dari lokasi pertama, petugas menangkap seorang pria berinisial APNP alias Andre (24 Th), diketahui merupakan warga  Desa Aek Batu,Torgamba. Pelaku diamankan di Kawasan Simpang Karo, Labusel pada, Kamis (24/07) sekira pukul 23.30 WIB.

banner 325x300

Dari tangannya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,13 gram bruto yang disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro hitam. Tak hanya itu, Polisi turut menyita Handphone Vivo dan sepeda motor Honda Supra. Berdasarkan pengakuan dari tersangka narkotika itu diperoleh dari seseorang bernama Aseng yang kini masih dalam proses pengejaran.

Dalam penangkapan di lokasi kedua, selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labusel,  AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H. kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial AN alias Ucok (30 Th) warga Desa Bom Sisumut, Kota Pinang. Keberhasilan pengungkapan itu berawal dari  laporan masyarakat yang resah aktivitas transaksi sabu tersebut.

Tak sampai disitu, penggeledahan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil. Dari tangannya, tim menemukan 6 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 4,42 gram serta barang bukti lain berupa satu buah bong, pipet berbentuk sekop, dan satu unit Handphone. Seluruh barang bukti tersebut  disimpan dalam kotak rokok  dan dibungkus tisu putih. Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang  belum diketahui identitasnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi melalui kanal Dumas Presisi. Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Labusel

“Kami tidak akan mentolerir pelaku-pelaku yang merusak generasi muda melalui narkoba. Ini adalah bentuk konsistensi kami menindak setiap laporan yang masuk,” ujar AKBP Aditya Sembiring.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H.,yang baru menjabat itu membuktikan kinerja terbaiknya, ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang ada.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemasok barang haram ini. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKP S.M Lumban Gaol, Kasat Narkoba Polres Labusel.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan generasi bangsa. (RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *