Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Prostitusi di Gold SPA Marak, Kapolsek Medan Sunggal Dinilai Tutup Mata

27
×

Prostitusi di Gold SPA Marak, Kapolsek Medan Sunggal Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Medan, BatasKota.id – Maraknya praktik prostitusi berkedok layanan SPA di kawasan Komplek Setia Budi Centre, Blok C No.21, Tj. Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, memunculkan sorotan tajam dari publik. Sayangnya, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., hingga kini belum memberikan keterangan resmi meski telah berulang kali dihubungi oleh awak media.

Beberapa upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek tidak mendapat tanggapan. Padahal, aktivitas prostitusi terselubung tersebut terus berlangsung secara terbuka, bahkan setelah diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media lokal.

banner 325x300

Dari pantauan langsung di lapangan, tempat yang mengklaim sebagai pusat layanan pijat kesehatan itu justru kian ramai dikunjungi pelanggan. Ironisnya, alih-alih dilakukan penertiban, tempat tersebut tampak beroperasi dengan tenang tanpa gangguan dari aparat.

Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya kerap melihat oknum berseragam dinas datang ke lokasi, bukan sebagai pengawas, melainkan sebagai pelanggan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat.

“Tempat ini aman, bang. Petugas juga sering ke sini. Kayaknya ada setoran ke oknum ” ujarnya saat ditemui pada Minggu (13/7/2025), sambil meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Ody S. Batubara, telah menegaskan sikap tegas pihaknya dalam menindak penyalahgunaan izin usaha tempat SPA yang menyimpang dari aturan. Namun ia juga mengakui keterbatasan wewenangnya dalam menindak secara hukum.

“Kalau sudah masuk ranah prostitusi, itu tindak pidana. Maka harus ada tindakan dari pihak kepolisian,” tegas Ody saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi Polsek Medan Sunggal. Jika pembiaran ini terus berlangsung, bukan hanya nama institusi yang tercoreng, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan bebas dari praktik main mata. (Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *