Jeneponto – Puluhan warga Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa, Senin (11/8/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan pengaktifan kembali kepala dusun (kadus) dan perangkat desa lama yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Desa Borongtala, Effendi Amba. Warga juga menolak pemberhentian sejumlah kadus dan perangkat desa baru yang baru menjabat sekitar satu tahun.
“Masyarakat Borongtala menolak, kalau dusun lama yang masuk, saya tidak menerima. Kami tidak mau kepala dusun lama kembali,” tegas Nurbiyah, salah seorang warga.
Pengaktifan kembali perangkat desa lama ini disebut-sebut terjadi setelah keluarnya surat rekomendasi dari Ombudsman terkait penonaktifan kadus dan perangkat desa yang baru. Rekomendasi itu diikuti dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang ditandatangani Kepala Desa Effendi Amba.
Sejumlah warga menilai SK tersebut sarat muatan politik dan diduga merupakan hasil tekanan dari pihak berpengaruh. “SK dari Pemda dan Ombudsman kami tolak,” tegas warga dalam orasi.
Warga mengancam akan kembali menduduki Kantor Desa Borongtala bahkan menyegelnya jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Borongtala, Umar, membenarkan bahwa warga menolak pemberhentian kepala dusun baru dan pengangkatan kembali kepala dusun lama. Ia menyebutkan, SK yang dikeluarkan bukan berasal dari Kantor Desa, melainkan diduga dibuat oleh pihak luar.
“Kalau masalah SK, kepala desa saya tidak pernah mengeluarkan SK. SK datang dan langsung dipanggil oleh Kepala Desa untuk ditandatangani. Kepala desa berada dalam posisi dilematis karena mendapat tekanan dari atas maupun bawah, sehingga terpaksa menandatangani SK tersebut,” jelas Umar.