RANTAUPRAPAT, Bataskota.id– Pedagang kopi keliling atau kopling kekinian yang berada di depan Ruko Kawasan Jalan Sudirman, Rantauprapat dilarang berjualan di sepanjang kawasan tersebut. Larangan ini, usai laporan sejumlah warga resah adanya pedagang buka hingga larut malam.
Pemberitahuan itu secara resmi dikirim kepada para pedagang kopi di seputaran Jalan Jendral Sudirman melalui surat himbauan dari Pemerintah Labuhanbatu melalui Kecamatan Rantau Utara yang dikeluarkan oleh Kelurahan Rantauprapat.
Berdasarkan surat tersebut, beberapa penyebab menjadi keresahan warga setempat diantaranya yakni, keberadaan pedagang kopi disebut menjadi penghambat masuknya pemilik rumah atau ruko dan menimbulkan kebisingan akibat suara musik yang diputar setiap malamnya.
Selain itu, pengendara mengeluhkan keberadaan angkringan kopi kaki lima di Jalan Sudirman dari Simpang 6 Rantauprapat hingga depan SMK Negeri 1 Rantau Utara dapat mengganggu pengguna jalan yang melintas sebab parkir kendaraan hingga duduk pembeli melewati batas marka garis jalan.
Sementara, Lurah Kota Rantauprapat Ahmad Z Nasution S.E., menjelaskan bahwa, larangan berjualan di kawasan tersebut merupakan tindak lanjut adanya surat laporan masyarakat setempat yang keberatan hadirnya pedagang kopi disebut mengganggu kenyamanan pemilik ruko.
“Surat keberatan sejumlah warga pemilik ruko ke kantor camat dan Satpol PP. Katanya, pedagang kopi berada di depan menghalangi pintu masuk dan suara gitar atau musik terlalu keras sampai larut malam,” jelas Lurah Rantauprapat pada Jumat (31/10) melalui pesan WhatsApp
Kemudian, Ia berharap, para pedagang kopi yang memanfaatkan badan dan bahu jalan dengan fungsikan penggunaan teras ruko warga di Kawasan Jalan Sudirman Rantauprapat agar kooperatif dengan arahan pemerintahan setempat.
“Berjualan di badan jalan jelas dilarang, apalagi sampai warga sudah keberatan. Kami harap pedagang kopi keliling mencari tempat yang lebih representatif untuk jajakan dagangan kopinya,” harapnya.














