Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Ops Antik Lipu 2025: Polres Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Tarowang

12
×

Ops Antik Lipu 2025: Polres Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Tarowang

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, 17 Juni 2025 — Dua pria warga Kabupaten Jeneponto berinisial Y (42) dan S (45) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto dalam Operasi Kepolisian bersandi “Antik Lipu 2025”. Penangkapan berlangsung di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah mantan istri salah satu pelaku. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Merespons cepat laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba melakukan patroli dan pengintaian ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas melihat dua pria duduk di atas bale-bale depan rumah. Menyadari kedatangan petugas, keduanya langsung berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.

banner 325x300

Salah satu dari mereka berhasil ditangkap di kebun jagung tidak jauh dari lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi, dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku saat berusaha kabur.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu tempat permen berisi dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu batang pireks kaca, satu sendok pipet berwarna putih, dan satu unit handphone Android merk VIVO warna biru.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jeneponto. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada aparat.

“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka,” ujar AKP Andi Imran.

Operasi “Antik Lipu 2025” merupakan bagian dari strategi nasional Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *