Bataskota.id- Jeneponto,Polemik terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jeneponto kembali mencuat. Ketua Komisi I DPRD Jeneponto, Alex Nursaina, menegaskan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM, OPD terkait, dan sejumlah honorer bersyarat yang belum terakomodir.
Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD dan BKPSDM sepakat untuk melakukan pendataan ulang honorer bersyarat serta mendorong pembukaan kembali portal pengusulan PPPK paruh waktu melalui Kemenpan RB dan BKN.
“Portal kemarin sudah tertutup, padahal masih ada pegawai honorer yang belum terakomodir. Kami minta BKPSDM segera bersurat ke pusat agar portal itu dibuka kembali. Hak honorer bersyarat harus dijaga,” ujar Alex Nursaina.
Alex mencontohkan sejumlah kasus, bahwa banyaknya honorer yang secara bersyarat itu harus terakomodir tetapi kemudian tdk terakomodir padahal sesuai menpan rb nomor 16 tahun 2025 itu seharusnya di akomodir
Komisi I juga menyoroti isu publik yang menyebut adanya honorer baru satu tahun langsung lolos PPPK paruh waktu.
“Kalau memang ada, tunjukkan datanya. Di instansi mana, siapa namanya. Kami siap menelusuri itu. Jangan sampai isu-isu semacam ini merusak kepercayaan masyarakat pada sistem,” tegasnya.
Selain itu, kondisi fiskal daerah juga menjadi perhatian. Saat ini, belanja pegawai Jeneponto mencapai 36% dari APBD, melebihi batas 30% yang dianjurkan pemerintah pusat. Menurut Alex, regulasi terbaru membuka peluang agar penggajian PPPK paruh waktu dapat dilakukan di luar belanja pegawai, sehingga menjadi angin segar bagi daerah.
“Kami dari Komisi I akan kawal langsung ke Kemenpan RB dan BKN. Selama honorer bersyarat, maka tidak ada alasan untuk tidak diusulkan,” tutup Alex.