LABUHANBATU, Bataskota.id – Penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau dana bos kerap diduga menjadi syarat korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sehingga butuhnya pengawasan tegas dari penegak hukum terhadap alokasi penggunaan dana bos yang transparan.
Seperti, adanya dugaan masyarakat terhadap oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang beralamat di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamain, Sigambal pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024.
Pasalnya, oknum kepsek berinisial J alias Junaidi bungkam ketika dikonfirmasi perihal penggunaan anggaran dana bos 2024. Informasi data yang diterima diketahui SMP Negeri 2 Ransel menerima dana berkisar 900 juta rupiah yang disalurkan dua tahapan. Masyarakat menduga oknum tersebut merugikan keuangan negara.
Kinerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dipercaya dalam segala upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun dugaan penyalahgunaan dana bos yang dilakukan kepsek SMPN 2 Rantau Selatan demi meraup keuntungan pribadi dan memperkaya diri secara finansial dalam penggunaan dana bos tahun 2024 sebagai berikut :
Tahap 1, -penerimaan Peserta Didik baru Rp 0, -pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 141.112.000, -pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.750.000, -pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 66.041.000, -pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 80.658.481 -pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.475.000 -langganan daya dan jasa Rp 25.595.737, -pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 6.483.782 -penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 12.664.000 -pembayaran honor Rp 0, -penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, Rp 0-pembayaran honor Rp 128.280.000, -Total Dana Rp 489.060.000.
Pada tahap 2, -penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.990.000, -pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, Rp 136.956.700 -pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 21.160.000, -pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 39.271.900 -pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 56.388.711 -pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 30.260.000, -langganan daya dan jasa Rp 27.060.689, -pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 34.162.000 -penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 8.000.000,-pembayaran honor Rp 0, -penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0 -pembayaran honor Rp 127.810.000 -Total Dana Rp 489.060.000.
Maka dari itu, mengingat atau merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023, Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara diancam pidana dan Kejari Labuhanbatu segera memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah tersebut.
Sementara, Kepala Sekolah SMP N 2 Rantau Selatan Labuhanbatu Junaidi saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (03/10), belum memberikan tanggapan dan jawaban sampai berita ini diterbitkan.



 
							










