Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejari Labuhanbatu Dinilai Omon-omon Dalam Menangani Kasus Kredit Fiktif di BSI Rantauprapat

428
×

Kejari Labuhanbatu Dinilai Omon-omon Dalam Menangani Kasus Kredit Fiktif di BSI Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Bataskota.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang beralamat di Jalan S.M. Raja, Kecamatan Rantau Selatan dinilai hanya omon-omon dan terkesan lambat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahaan bersubsidi fiktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) Rantauprapat periode 2016-2022.

Padahal, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 35 orang yang terdiri dari beberapa pihak, antara lain nasabah, pemerintahan desa, pemerintahan kelurahan, pihak BSI, developer, dan BP Tapera. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.

banner 325x300

Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kredit perumahan bersubsidi yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2022. Dugaan korupsi ini melibatkan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Rantauprapat, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

Pembiayaan program bersubsidi ini menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kepada BSI Rantauprapat.

Pihak kejaksaan menemukan modus korupsi yang melibatkan beberapa pihak yang tidak melakukan tugas dan syarat-syarat pencairan pembiayaan terhadap kredit perumahan. Dimana, terdapat beberapa pihak tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap surat-surat yang menjadi persyaratan pembiayaan.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, ( 21/11) tidak memberikan jawaban terkait perkembangan kasus kredit fiktif di BSI Rantauprapat

Bungkamnya Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu dinilai tidak menjalankan asta cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam upayah pencegahan dan pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas tahun 2045.