Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Periode April 2025

6
×

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Periode April 2025

Sebarkan artikel ini

Jeneponto,Bataskota.id–Kejaksaan Negeri Jeneponto memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan April 2025, yang dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa  (29/4/2025).

Pemusnahan dilakukan bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, S.H., Perwakilan Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam, S.E., Perwakilan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Supriadi Arsyad, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum.

banner 325x300

Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 10 (sepuluh) perkara Tindak Pidana Umum yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencurian, dan Tindak Pidana Penganiayaan, dengan barang bukti diantaranya :

Narkotika +- seberat 5 gram
Serta barang bukti lainnya (Pakaian, Parang, Surat, dll)

Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ucap Tri Utami Putri.

Menurut Tri Utami Putri, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *