LABUHANBATU, Bataskota.id – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Rahmad Memed Sugama dinilai tidak bekerja secara profesional terkait penangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BSI Rantauprapat. Pasalnya, berulang kali dikonfirmasi media perihal pertanyaan hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut kasi intel kejari itu hanya diam dan bungkam tanpa jawaban.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktid di BSI Rantauprapat pada Juli 2025 dengan memeriksa terhadap kurang lebih 35 orang yang terdiri dari beberapa pihak, antara lain nasabah, pemerintahan desa, pemerintahan kelurahan, pihak BSI, developer, dan BP Tapera. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.
Namun, kasus tersebut hingga sejauh ini senyap tanpa ada perkembangan dan diduga Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Rahmad Memed Sugama telah kong-kalikong terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi yang indikasi kerugian negara diperkirakan 10 miliar. Terkhusus, sejumlah developer diduga juga telah dikondisikan
Bukan tanpa alasan, tudingan tersebut disebabkan karena pihak kejaksaan belum menetapkan satu orangpun tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kredit perumahan bersubsidi yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2022. Dugaan korupsi ini melibatkan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Rantauprapat.
Dimana diketahui, pembiayaan program bersubsidi ini menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kepada BSI Rantauprapat.
Padahal dalam tahap penyidikan sebelumnya, pihak kejaksaan menemukan modus korupsi yang melibatkan beberapa pihak yang tidak melakukan tugas dan syarat-syarat pencairan pembiayaan terhadap kredit perumahan. Dimana, terdapat beberapa pihak tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap surat-surat yang menjadi persyaratan pembiayaan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (07/01/2026) tidak memberikan jawaban terkait perkembangan hasil penyidikan kasus kredit fiktif di BSI Rantauprapat yang telah ditangani sejak Juli 2025 lalu.












