Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mengemuka di Sulawesi Selatan. Setelah isu pemekaran di wilayah Luwu Raya dan Bone mencuat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Daerah Jufri Rahman menyatakan membuka ruang bagi daerah yang ingin memperjuangkan pembentukan DOB ke pemerintah pusat, sebagai pihak yang memiliki kewenangan final.
Isu tersebut turut memantik respons di sejumlah daerah, termasuk Jeneponto. Sejumlah kalangan menilai pemekaran daerah dapat menjadi jalan keluar atas persoalan pelayanan publik dan ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan, menyebut terbentuknya forum pemekaran daerah sebagai sinyal positif. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah dinilai belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan ekonomi secara signifikan.
“Jika melihat kondisi hari ini, Jeneponto masih menghadapi persoalan serius, baik dari sisi jumlah penduduk miskin maupun capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ini menunjukkan perlunya terobosan kebijakan,” kata Gunawan.
Ia juga menyoroti luas wilayah Jeneponto yang dinilai memenuhi syarat untuk pemekaran. Jarak tempuh dari wilayah barat seperti Desa Barana menuju pusat pemerintahan kabupaten, menurutnya, dapat mencapai lebih dari satu jam, dengan kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya memadai.
“Potensi daerah ini besar, tapi akses pelayanan masih terbatas. Setelah lebih dari 80 tahun kemerdekaan, sebagian masyarakat masih hidup dalam kondisi pra-sejahtera. Pemekaran dipandang sebagai salah satu opsi untuk memperpendek rentang kendali pelayanan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Saiful Mustamu Kr. Bangkala. Ia menilai rencana pemekaran di Jeneponto, khususnya di wilayah Bangkala, layak dipertimbangkan dengan alasan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta luas wilayah yang memadai.
Menurutnya, pemekaran diharapkan dapat membuka peluang penyerapan anggaran pusat yang lebih optimal, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai kajian akademik, kesiapan fiskal, maupun dampak jangka panjang pemekaran terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan di Jeneponto. Pemerintah pusat tetap menjadi penentu akhir, dengan mempertimbangkan aspek administratif, teknis, dan ekonomi sesuai ketentuan perundang-undangan.












