Jeneponto,Bataskota.id–Polres Jeneponto mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus top up aplikasi DANA, Sabtu (3/5/2025) pukul 17.00 WITA. Keduanya berinisial TAP alias K (22) dan MAP (22), berdomisili di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat.
Lokasi dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup wilayah Dusun Bontoburungeng (Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang), Pasar Sentral Karisa, Pacceko (Kelurahan Balang), Camba Borong (Kelurahan Balang Beru), Manjangloe (Kecamatan Tamalatea), Labuaya (Kelurahan Balang Toa), dan Dusun Kalumpang Lompoa (Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke).
Berdasarkan informasi dari kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai agen top up DANA di beberapa counter. Setelah korban mengirimkan sejumlah uang ke akun DANA milik pelaku, transaksi tidak diselesaikan dan pelaku meninggalkan lokasi.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini terdiri dari satu unit handphone iPhone 11 berwarna ungu dan satu unit handphone Samsung berwarna silver, yang diduga digunakan dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, mereka menyatakan mengakui perbuatannya.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.