LABUHANBATU, Bataskota.id – Tim Intel Kodim 0209/LB berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kampung Songo, Lingkungan Danau Bale A Sigambal. Dua pelaku tersebut tak berkutik saat diamankan tim Intel Kodim 0209 Labuhanbatu pada, Sabtu (02/08) sekira pukul 12.00 WIB
Keduanya yakni berinisial AK alias Aldi Kaprianto (25 Th) warga Danau Bale A Kampung Songo beserta rekannya Suhardi (43 Th) yang merupakan warga Desa Lingga Tiga, Kelurahan Sidorejo, Labuhanbatu. Dari kedua pelaku tim Intel Kodim 0209 Labuhanbatu turut mengamankan barang bukti sabu seberat 2,15 gram
Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar SH menjelaskan, keberhasilan dalam penangkapan terhadap kedua pelaku yakni berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian, kata Dan Unit Intel Kodim, setelah adanya laporan masyarakat tersebut setelah mendapat perintah Dandim 0209 LB Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro tim selanjutnya bergegas melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.
“Setelah melakukan pendalaman, ke 2 dari empat orang yang tengah berada di Gubuk di dalam parit bekoan tersebut dapat kami amankan. Sementara 2 orang lainnya berhasil melarikan diri” kata Dan Unit Intel Kodim Mahyudin Siregar, Sabtu (02/08).
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, sambung Dan Unit Intel Kodim 0209 Mahyudin, keduanya menyatakan bahwa aktivitas peredaran narkoba tempat kedua pelaku diamankan oleh Intel Kodim 0209/LB tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, keduanya menyatakan peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh Lomo merupakan warga Lingkungan Danau Bale A yang mana aktivitas itu telah berlangsung lama,” ucap Lettu Inf Mahyudin
Adapun seluruh barang bukti kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,8 gram brutto, 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram brutto, 1 buah bong alat hisap sabu, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp. 47.000.
Selain itu, petugas turut menyita, 2 buah dompet,
1 pisau kater, 3 buah mancis tokai, Handphone Samsung, 1 buah kartu atm mandiri,1 buah kartu atm BRI, 1 buah tas kecil, 1 buah SIM B atas nama Suhardi, sebuah KTP bernama Suhardi dan sebuah charger.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang buktinya kini telah diserahkan dan diterima oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.