Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Diduga Praktik Prostitusi Berkedok Spa, Dinas Pariwisata Medan Akan Pantau Gold Spa Secara Berkala

28
×

Diduga Praktik Prostitusi Berkedok Spa, Dinas Pariwisata Medan Akan Pantau Gold Spa Secara Berkala

Sebarkan artikel ini

Medan, Bataskota.id – Dinas Pariwisata Kota Medan merespons serius dugaan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan Gold Spa, sebuah tempat layanan pijat yang berlokasi di Komplek Setia Budi Centre, Blok C No.21, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Tempat spa yang tampak seperti penyedia layanan relaksasi biasa itu ternyata menawarkan pelayanan yang lebih dari sekadar pijat. Berdasarkan keterangan dari pihak kasir, Gold Spa menyediakan layanan “vitality massage” atau dikenal dengan istilah VM yang merujuk pada praktik masturbasi kepada pelanggan. Pelanggan pun bebas memilih terapis wanita yang akan melayani mereka, dengan kondisi seluruh proses dilakukan dalam keadaan tanpa busana ( bugil), termasuk saat pelanggan dimandikan oleh terapis.

banner 325x300

“Tarif massage kita + VM harganya 125 ribu untuk 1,5 jam, kalau 2 jam 150 ribu. Terapisnya bisa dipilih,” ujar seorang kasir di lokasi.

Informasi di lapangan menyebutkan, Gold Spa mempekerjakan puluhan terapis wanita. Setiap harinya, rata-rata satu terapis melayani hingga empat hingga enam tamu pria untuk layanan tersebut. Total omzet per-hari mençapai rata- rata Rp. 10 juta atau Rp. 300 juta/ bulan. Sebuah Omzet yang fantastis.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, S.STP, M.M., menegaskan bahwa kegiatan seperti itu jelas melanggar hukum.

“Itu prostitusi,” tegas Odi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu
(28/6).

Ia menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk aktivitas yang mengarah pada praktik asusila. Menurutnya, prostitusi merupakan ranah pidana yang menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk ditindak secara hukum.

“Karena prostitusi merupakan tindak pidana, maka langkah awalnya harus dari kepolisian. Kalau sudah ada penindakan dari aparat, barulah kami bisa menindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Perda dan Perwal,” paparnya.

Meski demikian, Odi menegaskan pihaknya tetap mengambil langkah antisipatif. Ia menginstruksikan tim pengawasan dari Dinas Pariwisata untuk rutin memantau aktivitas Gold Spa dan spa-spa lainnya di Kota Medan.

“Kami akan lakukan pemantauan secara berkala, minimal setiap tiga bulan sekali, untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap izin operasional,” pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Pariwisata, dalam menjaga citra dunia pariwisata dari praktik-praktik menyimpang yang dapat mencoreng nama baik daerah.(tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *