Deli Serdang – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2023 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial M.N atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Juma’t (11/07/2025)
Yang di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMPN I Beringin, Jl Pantai Labu dusun mawar ,Kecamatan Beringin,kabupaten Deli Serdang, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMPN I Beringin yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2023 dan 2024. sehingga masyarakat menduga adanya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos
Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMPN I Beringin, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :
-Pengembangan perpustakaan
Rp 16.116.000
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 79.150.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 91.361.000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 85.666.950
-langganan daya dan jasa Rp 12.131.050
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.335.000
-pembayaran honor Rp 166.980.000, Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMPN I Beringin pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:
-Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.047.250
-pengembangan perpustakaan Rp.121.293.100
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 35.810.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 45.238.000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 39.634.530
-langganan daya dan jasa Rp 16.867.120
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 53.970.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 4.500.000
-pembayaran honor Rp 157.380.000, Namun demikian perincian dana bos 2024 belum terlapor oleh pihak sekolah, masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMPN I Beringin Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)