LABUHANBATU – Diduga Banyak kejanggalan dana bos TA 2023 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah Tibernama, atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Selasa (08/07/2025)
Di mana sebelumnya, Adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SDN 22 ,Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, kabupaten Labuhanbatu , Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SDN 22 yang mengelolah keuangan dana bos pada tahun anggaran 2023. sehingga masyarakat menduga adanya penyimpangan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos
Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SDN 22 Sibargot, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara perincian dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :
-pengembangan perpustakaan Rp 2.520.000
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.400.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.067.500
-administrasi kegiatan sekolah Rp 23.130.000
-langganan daya dan jasa Rp 1.800.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 6.992.500
-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 3.850.000
-pembayaran honor Rp 31.800.000, Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMAN I Ransel pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:
-penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.900.000
-pengembangan perpustakaan Rp 11.793.200
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.700.000
-administrasi kegiatan sekolah Rp 23.666.800
-langganan daya dan jasa Rp 1.800.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 3.400.000
-pembayaran honor Rp 31.800.000, Namun demikian Perincian anggaran dana bos Tahun 2024 belum terlapor atau pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana bos tersebut, masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SDN 22 Sibargot Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri perincian dana bos tahun 2023 yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)