Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Praktik Tangkap Lepas, Nama Kanit Reskrim Polrestabes Medan Diseret dalam Kasus Mobil Tanpa BPKB

13
×

Diduga Ada Praktik Tangkap Lepas, Nama Kanit Reskrim Polrestabes Medan Diseret dalam Kasus Mobil Tanpa BPKB

Sebarkan artikel ini

Medan, Batas Kota.id – Sebuah mobil Grand Livina SV BK 1271 KT tahun 2011 warna merah marun yang sebelumnya diamankan anggota Polrestabes Medan pada Senin (21/7/2025) malam karena transaksi tidak memiliki BPKB, akhirnya dilepas setelah adanya dugaan pembayaran sejumlah uang kepada Kanit Reskrim Polrestabes Akp Eko Sanjaya pada Senin (1/9/2025).

Kasus ini bermula ketika dua agen jual beli mobil, Muhammad Rizky Pratama ( MRP) dan Pardamaean Pasaribu PP), yang juga dikenal sebagai pengusaha sekaligus pemilik bengkel “Riz Wayar” Ringroad, menjual mobil tersebut melalui “Market Place”. Tak disangka, pembeli yang datang ternyata membawa anggota polisi. Seketika itu, keduanya diamankan di Jalan Pancing Komplek MMTC karena mobil tidak dilengkapi BPKB.

banner 325x300

Selanjutnya, MRP dan PP dibawa ke Mapolrestabes. Namun, keduanya mengaku dilepas setelah menyerahkan sejumlah uang, sementara mobil tetap ditahan. Ironisnya, pelepasan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi berupa surat penangkapan maupun surat penyitaan.

“Malam itu kami ditangkap, dibawa ke Polrestabes, dan terpaksa memberi uang Rp 15 juta kepada Kanit serta Rp 2 juta kepada anggota lain. Total Rp 17 juta, tapi mobil tidak keluar juga, tanpa surat apapun,” ungkap MRP.

Merasa dirugikan, MRP kemudian meminta bantuan awak media agar mobilnya bisa dikeluarkan. Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada Kanit Reskrim Polrestabes Medan, Eko Sanjaya. Namun jawaban yang diterima hanya singkat.

“Nanti dua hari lagi saya kabari, saya lagi sibuk,” ujar Kanit Eko, Senin (9/8/2025).

Beberapa hari ditunggu, kabar lanjutan tidak kunjung datang. Sebaliknya, informasi yang dihimpun menyebut mobil tersebut sudah berganti plat menjadi BK 1309 ABK. Hal ini membuat MRP semakin curiga dengan adanya praktik tangkap lepas yang tidak transparan.

Tak berhenti di situ, MRP kembali meminta bantuan rekannya bermarga Saragih untuk melakukan lobi ke dalam. Dari proses itu, disebut-sebut ada keterlibatan seorang Briptu bernama Kurnia yang berkoordinasi dengan Kanit Eko. Dari keterangan yang diterima, STNK mobil tercatat atas nama Isro Siregar, warga Jalan Tirto Sari 120, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, dengan masa berlaku hingga 6 September 2027.

Padahal, menurut MRP, ketika dirinya membeli mobil tersebut dari seorang teman, STNK masih tercatat atas nama Waris Sabari, warga Jalan Karya Gang Setia, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, dengan masa berlaku sampai 10 Oktober 2025.

Akhirnya, melalui perantara bermarga Saragih, mobil tersebut berhasil dikeluarkan dengan status “pinjam pakai” setelah MRP kembali mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta.

“Mobil memang keluar, tapi statusnya pinjam pakai dan harus bayar Rp 15 juta lagi,” pungkas MRP.

Berdasarkan informasi tambahan, keberadaan BPKB mobil tersebut samarkan pada sebuah leasing, namun hingga kini belum diketahui leasing mana yang dimaksud. Lebih janggal lagi, mobil tersebut memiliki dua STNK dengan nama kepemilikan berbeda.

Terkait dugaan praktik tangkap lepas ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polrestabes Medan, Eko Sanjaya. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan( tim/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *