Scroll untuk baca artikel
banner 325x300

Dana Bos SMAN I Merbau Tahun 2023-2024 Diduga dikorupsi, Masyarakat Akan Surati Kejari

12
×

Dana Bos SMAN I Merbau Tahun 2023-2024 Diduga dikorupsi, Masyarakat Akan Surati Kejari

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LABURA – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2023 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial S.T atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Rabu (02/07/2025)

Yang di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMAN 1 Merbau , Jln Besar Merbau , Kecamatan Merbau, kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,

banner 325x300

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala SMAN I Merbau dalam mengelola keuangan dana bos pada tahun anggaran 2023. sehingga masyarakat menduga adanya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos

Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMAN I Merbau, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :

-Penerimaan Peserta Didik baru Rp 35.140.000

-Pengembangan perpustakaan Rp 98.663.100

-Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.000.000

-Administrasi kegiatan sekolah Rp 104.042.900

-Langganan daya dan jasa Rp 21.767.200

-Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 88.949.000

-Pembayaran honor Rp 128.940.000

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMAN I Merbau pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:

-Penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.775.000

-Pengembangan perpustakaan Rp 100.260.000

-Administrasi kegiatan sekolah Rp 58.959.200

-Langganan daya dan jasa Rp 28.943.660

-Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 134.085.800

-Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 27.530.000

-Pembayaran honor Rp 159.500.000

Mirisnya ,Laporan Perincian Penggunaan Dana Bos Tahun 2024 SMAN 1 Merbau Belum tercatat, Namun demikian masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMAN I Merbau , Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *