Labuhanbatu Selatan – Penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau dana bos diduga kerap terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, seperti dugaan masyarakat pada SMP N 2 Kota Pinang yang rawan korupsi sehingga siap melayangkan surat pengaduan ke Unit Tipikor Polres Labuhanbatu Selatan guna memanggil dan memeriksa kepala sekolah inisial RR yang diduga menyalahgunakan dana bos.
Sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi penggunaan dana bos pada tahun anggaran 2023 SMP Negeri 2, Jln Rantauprapat Blok Ix,Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan jumlah dana yang diterima sekolah sekitar 800 juta yang disalurkan secara dua tahapan. Dalam pengelolaan dan alokasi dana bos tersebut diduga kepala sekolah Rokibin Ritonga merugikan negara.
Masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum terkhusus Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu Selatan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun dugaan penyalahgunaan dana bos yang dilakukan kepsek SMPN 2 Kota Pinang demi suatu keuntungan pribadi untuk memperkaya diri secara finansial dalam penggunaan dana bos tahun 2023 tahap pertama sebagai berikut:
-penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
-pengembangan perpustakaan
Rp 52.709.600
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 24.200.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 37.734.000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 93.406.400
-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 35.400.000
-langganan daya dan jasa
Rp 19.000.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 63.300.000
-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 0
-penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktek kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
-penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
-pembayaran honor
Rp 76.500.001
-Total Dana
Rp 402.250.001
Tahap II :
-penerimaan Peserta Didik baru
Rp 4.300.000
-pengembangan perpustakaan
Rp 122.890.400
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 14.480.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 41.662.799
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 68.316.800
-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 35.400.000
-langganan daya dan jasa
Rp 9.000.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 21.200.000
-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 10.000.000
-penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
-penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
-pembayaran honor
Rp 78.000.000
-Total Dana
Rp 405.249.999
Namun, penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 SMP Negeri 2 Kotapinang pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana sehingga masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang dilakukan kepala sekolah SMP Negeri 2 Kota Pinang.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023, Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara diancam pidana penjara dan denda, untuk itu Unit Tipikor Polres Labusel memanggil dan memeriksa oknum kepal sekolah tersebut. (Tim)