Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Kasus KDRT Berujung Maut di Jeneponto, Pelaku Dihukum 15 Tahun

48
×

Kasus KDRT Berujung Maut di Jeneponto, Pelaku Dihukum 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, 22 Juli 2025 – Setelah setahun lebih penyelidikan, misteri kematian Ni’ma binti Luru akhirnya terungkap. Perempuan yang ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Bilurung, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, pada 23 Januari 2024, ternyata menjadi korban pembunuhan. Pelakunya bukan orang asing—melainkan suaminya sendiri, lelaki berinisial TT, yang kini harus menjalani vonis 15 tahun penjara.

Sat Reskrim Polres Jeneponto tidak gegabah dalam mengusut perkara ini. Sejak menerima laporan dugaan tindak pidana pada malam kejadian, tim penyidik bergerak sistematis. Olah tempat kejadian perkara dilakukan. Barang bukti dikumpulkan. Saksi-saksi satu per satu dimintai keterangan. Pendekatan ilmiah atau scientific investigation menjadi tulang punggung dalam pengungkapan kasus ini.

banner 325x300

Salah satu titik penting dalam penyelidikan adalah keputusan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Setelah pihak keluarga memberi persetujuan, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar. Tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Subbid Dokpol melakukan pemeriksaan pada 4 Juni 2024. Hampir sebulan kemudian, hasil visum et repertum keluar. Isinya menguatkan dugaan penyidik: ada jejak kekerasan fisik—memar akibat trauma benda tumpul—yang dialami korban sebelum meninggal.

Dari temuan itu, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 20 September 2024, surat perintah penyidikan diterbitkan. TT, yang sejak awal menjadi perhatian penyidik, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Proses hukum berjalan penuh kehati-hatian. Penyidik beberapa kali memperpanjang masa penahanan tersangka demi melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli forensik dilakukan. Rekonstruksi kejadian juga digelar. Hingga akhirnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas lengkap atau P-21 pada 17 Januari 2025. Sehari sebelum peringatan setahun kematian korban, tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan ke jaksa.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jeneponto. Di hadapan majelis hakim, seluruh fakta dihadirkan. Tanggal 5 Februari 2025, palu hakim diketuk: TT dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Kepolisian menyebut keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan mereka dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga. “Kami menangani secara profesional dan berdasarkan pendekatan ilmiah untuk menjamin keadilan bagi korban,” demikian pernyataan dari Polres Jeneponto.

Pembunuhan Ni’ma bukan sekadar statistik dalam laporan tahunan. Ia adalah potret pilu dari kekerasan yang terjadi dalam lingkup paling privat: rumah sendiri. Namun berkat kerja panjang dan pendekatan berbasis sains, kebenaran akhirnya terkuak, dan keadilan—setidaknya lewat vonis pengadilan—ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *