Scroll untuk baca artikel
banner 325x300

Dana Bos SMAN I Dolok Sigompulon Tahun Anggaran 2023-2024 diduga Di Korupsi

13
×

Dana Bos SMAN I Dolok Sigompulon Tahun Anggaran 2023-2024 diduga Di Korupsi

Sebarkan artikel ini

PALUTA – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2023 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial J.S atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Selasa (15/07/2025)

Yang di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMAN I , Jl Simundol ,Kecamatan Dolok Sigompulon ,kabupaten Padang lawas Utara, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,

banner 325x300

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMAN I Dolok Sigompulon yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2023 dan 2024. sehingga masyarakat menduga adanya tindak penyalahgunaan dan penyelewengan.

Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMAN I Dolok Sigompulon, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :

-Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.280.800

-pengembangan perpustakaan
Rp 57.520.000

-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 34.360.000

-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.943.600

-administrasi kegiatan sekolah
Rp 25.535.600

-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.879.000

-langganan daya dan jasa Rp 2.100.000

-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 26.950.000

-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 15.500.000, Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMAN I Dolok Sigompulon pada dana bos tahap kedua tanggal pencairan 25 juli 2023 sebagai berikut: Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.490.000

– pengembangan perpustakaan
Rp 18.960.000

-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.170.000

-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.674.000

-administrasi kegiatan sekolah
Rp 32.237.000

-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 29.212.000

-langganan daya dan jasa Rp 2.100.000

-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 63.228.000

-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 7.000.000, Namun demikian perincian dana bos 2024 belum terlapor oleh pihak sekolah.

Sampai berita ini ditayangkan,Kepala Sekolah SMAN I Dolok Sigompulon inisial J.S tidak Menjawab, masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMAN I Dolok Sigompulon Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan (APH) agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023, Pasal 603,setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *