Jeneponto, 5 Juli 2025 – Proses Temu Karya Karang Taruna (TKK) Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru yang kontroversial. Forum lanjutan yang digelar pada 3 Juli 2025 di Gedung Manunggal Mini Kodam XIV/Hasanuddin, Makassar, menuai penolakan dari sejumlah unsur kepemimpinan Karang Taruna tingkat kecamatan setelah calon yang telah sah dan lolos verifikasi, Nurhidayat, didiskualifikasi secara sepihak oleh Steering Committee dan Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, Harmansyah.
Padahal, dalam forum TKK sebelumnya yang berlangsung pada 14 Juni 2025 di Gedung Kalakbirang, rumah jabatan Bupati Jeneponto, Nurhidayat telah dinyatakan resmi sebagai calon ketua Karang Taruna Jeneponto. Semua syarat administratif dan dukungan struktural telah dipenuhi, serta telah diverifikasi langsung oleh Steering Committee.
Namun secara mengejutkan, dalam forum lanjutan yang seharusnya berfungsi sebagai tindak lanjut teknis, Nurhidayat justru digugurkan tanpa penjelasan prosedural yang transparan. Keputusan itu sontak memicu gelombang protes keras dari pimpinan tujuh kecamatan yang kemudian memilih keluar dari forum sebagai bentuk mosi tidak percaya.
Ketujuh kecamatan tersebut menyatakan bahwa forum telah melanggar asas keorganisasian karena tidak lagi memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna. Dengan ketidakhadiran mayoritas unsur struktural, segala keputusan yang dihasilkan forum dianggap cacat hukum dan tidak sah secara konstitusi organisasi.
Nurhidayat menyebut bahwa tindakan pengguguran dirinya merupakan bentuk rekayasa politik internal yang mengabaikan prinsip keadilan. Ia menduga kuat adanya persekongkolan antara pihak provinsi dan Steering Committee untuk memuluskan agenda tersembunyi dengan cara yang bertentangan dengan norma organisasi.
“Ini bukan hanya soal saya dicoret. Ini adalah soal cara-cara licik yang mencederai marwah Karang Taruna sebagai organisasi pemuda yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan asas musyawarah,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan tujuh kecamatan yang menolak hasil forum menyampaikan bahwa keputusan-keputusan yang dihasilkan pada TKK lanjutan tidak dapat diakui secara struktural maupun moral. Mereka menyerukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mencabut surat keputusan hasil Temu Karya Kabupaten Jeneponto, sekaligus mendesak agar SK pengangkatan Harmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan juga dicabut, karena dinilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap AD/ART organisasi secara sadar dan sistematis.
Menurut mereka, tindakan Ketua Provinsi dalam mencampuri proses pemilihan tingkat kabupaten dan menggugurkan calon secara sepihak merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak tatanan demokrasi dalam Karang Taruna. Oleh karena itu, pemulihan marwah organisasi harus dimulai dari atas, termasuk mengevaluasi ulang legitimasi pengurus provinsi.
Hingga berita ini ditulis, Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan maupun Steering Committee belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran AD/ART dan tuduhan keberpihakan tersebut. Namun gelombang penolakan terhadap hasil forum terus meluas di internal Karang Taruna Jeneponto.
Pimpinan tujuh kecamatan yang bertahan dalam sikap penolakan kini tengah merumuskan langkah lanjutan. Termasuk di dalamnya pelaporan resmi ke Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai pembina organisasi Karang Taruna secara nasional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal figur, melainkan soal penyelamatan integritas organisasi dari tangan-tangan yang menyalahgunakan kekuasaan struktural.