Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
EkoBis

Skandal di Eks Pasar Aksara: Lahan Pemko Disulap Jadi Kafe Mewah Tanpa Izin, Wali Kota dan DPRD Medan Kecolongan

18
×

Skandal di Eks Pasar Aksara: Lahan Pemko Disulap Jadi Kafe Mewah Tanpa Izin, Wali Kota dan DPRD Medan Kecolongan

Sebarkan artikel ini

Medan. BatasKota.id | Skandal baru mencuat di tubuh Pemko Medan. Lahan eks Pasar Aksara yang seharusnya menjadi ruang publik, diam-diam berubah wajah menjadi restoran mewah. Ironisnya, bangunan megah itu berdiri tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan dan diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi Jalan HM Yamin, Rabu (11/6/2025), lahan bekas kebakaran pasar tahun 2016 itu kini telah berdiri bangunan kafe besar lengkap dengan interior tongkrongan kekinian, ratusan meja-kursi, area parkir luas, dan puluhan pekerja yang tengah merapikan tempat.

banner 325x300

Diduga kuat, oknum di balik komersialisasi lahan ini adalah Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi. Ia tak menampik bahwa lahan yang menjadi tanggung jawabnya telah disewakan ke pihak ketiga selama lima tahun. Namun ketika ditanya soal nilai kontrak dan identitas penyewa, Imam justru mengaku… lupa.

“Iya, disewakan ke pihak ketiga. Lima tahun. Tapi saya lupa berapa nilai sewanya,” ujar Imam kepada wartawan tanpa ekspresi tanggung jawab.

Yang lebih mencengangkan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, juga mengaku tidak mengetahui soal pembangunan restoran tersebut. Ia menegaskan akan segera turun ke lapangan untuk memverifikasi status lahan milik Pemko yang kini berubah menjadi kawasan bisnis privat.

“Saya belum terima laporan soal bangunan itu. Kita akan cek ke lapangan dan panggil jajaran Direksi PUD Pasar serta OPD terkait,” tegas Rico usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (2/6).

Kecolongan ini tidak hanya membuat publik geram, namun juga mengguncang DPRD Kota Medan. Anggota Komisi 4, Edwin Sugesti dan Datuk Iskandar, mempertanyakan legalitas kafe tersebut. Mereka menyoroti minimnya transparansi soal izin dan kontrak sewa menyewa lahan dengan Pemko Medan.

“Sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi apakah bangunan itu sudah memiliki izin dan PBG. Kami sudah sidak, tapi hasilnya nihil,” ungkap Iskandar.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turut membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan inspeksi mendadak. Namun sejauh ini, pengusaha hanya sebatas janji akan mengurus perizinan.

“Waktu itu mereka janji akan urus izin, tapi belum ada kabar. Akan kita panggil kembali dalam RDP,” ujar Paul melalui pesan singkat.

Lahan eks Pasar Aksara dulunya diharapkan dibangun kembali menjadi pasar rakyat, namun malah disulap menjadi restoran kopi kekinian yang diduga luput dari kewajiban pajak. Praktik-praktik seperti ini bukan hanya bentuk pembiaran, namun berpotensi jadi skema penyelewengan aset daerah.

Pertanyaannya kini: Siapa yang bermain di balik penyewaan lahan strategis milik negara ini? Mengapa tidak ada transparansi? Dan, sampai kapan praktik gelap seperti ini akan terus dibiarkan di tubuh Pemko Medan? (Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *