Jeneponto – Rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar baru-baru ini di Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto menyisakan sorotan publik. Bukan hanya terkait substansi Ranperda, tetapi juga ketidakhadiran Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, yang menuai kritik dari berbagai kalangan.
Dalam rapat strategis tersebut, dokumen Ranperda secara resmi diserahkan oleh Wakil Ketua I DPRD, Irmawati Zainuddin, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Basyir, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Meski sidang berjalan sesuai prosedur, ketidakhadiran pimpinan utama DPRD tetap menimbulkan tanda tanya.
Aktivis kepemudaan, Agung Setiawan, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai absennya Ketua DPRD yang juga merupakan kader Partai Nasional Demokrat ( Nasdem),dalam Rapat Paripurna Tingkat I merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan amanat rakyat.
“Semestinya dalam rapat penting seperti ini, Ketua DPRD harus hadir. Ia memiliki peran utama dalam memimpin rapat dan memastikan jalannya sidang berjalan tertib serta sesuai aturan,” kata Agung pada Jumat (9/5).
Menurutnya, kehadiran Ketua DPRD dalam forum resmi bukan sekadar formalitas, melainkan simbol dari tanggung jawab kelembagaan dan komitmen terhadap pembangunan daerah.
“Ketua DPRD hadir sebagai pengendali secara kelembagaan tentunya menjadi kepentingan kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Didis Suryadi maupun Sekretariat DPRD Jeneponto terkait alasan ketidakhadirannya. Publik pun menunggu klarifikasi untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga legislatif.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, konsistensi kehadiran pemimpin daerah dalam forum-forum strategis dinilai penting sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.