Jeneponto,Bataskota.id–Kasus yang tengah viral di kabupaten Jeneponto dimana batalnya pernikahan setelah calon mempelai pria ingkar janji dan merugikan pihak calon mempelai perempuan resmi dilaporkan ke mapolres Jeneponto.Senin (14/04/25).
Efendi ,SH dan kawan-kawan selaku kuasa hukum Syahrir Daeng Sila (korban) mengaku laporan kliennya kepada pihak berwajib itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Alhamdulillah hari kita sudah laporkan secara resmi, bahkan saksi-saksi juga dihadirkan untuk di BAP,” ujar Efendi,S.H.
Efendi berharap pihak kepolisian berikan atensi secepatnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebab kasus yang ditangani ini menyangkut masalah siri’ dan nama baik satu keluarga.
“Kita berharap pihak aparat mengantensi ini mengingat kasus ini masalah siri, taukan ini budaya orang timur apalagi Jeneponto kental dengan budaya siri’,”paparnya.
Efendi bersama rekannya yakni H. Syamsuddin S.H, dan Samsul Alam ,S.H menilai Perbuatan keluarga terlapor mempermalukan keluarga pelapor yang telah merugikan pihak pelapor dari segi materil dan immateril.
Dijelaskan bahwa kronologi singkat perbuatan terlapor ialah Pihak teradu datang melamar bersama keluarganya (10 mobil lebih) dengan janji mahar 100 juta, emas satu stel dan beras 200 kilogram
Sehingga klien kami mengumumkan kepada keluarga besar dan khalayak umum penetapan jadwal yang telah disepakati itu di tanggal 5 april 2025 (uang panaik).
Bahkan keluarga pelapor mengeluarkan biaya puluhan juta untuk jamuan dan memotong 1 ekor kuda untuk menyambut pihak keluarga terlapor.
Namun sampai hari yang ditentukan tiba itu terlapor sekeluarga tidak menepati janji yang membuat klien kami merasa dipermalukan, dihina dan alami kerugian baik materil maupun immateril secara luas.
” Klien kami alami kerugian immateril berupa, penderitaan emosional akibat trauma (psykis) serta kerugian reputasi sosial,”tutup Efendi.
Diketahui dalam hukum Indonesia, membatalkan lamaran perkawinan dengan sengaja dari pihak laki-laki dapat dianggap sebagai tindak pidana dalam beberapa kasus:
*Tindak Pidana*
1. *Penggelapan*: Jika pihak laki-laki membatalkan lamaran perkawinan dengan sengaja dan telah menerima uang atau barang dari pihak perempuan, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan.
2. *Penipuan*: Jika pihak laki-laki membatalkan lamaran perkawinan dengan sengaja dan telah melakukan penipuan terhadap pihak perempuan, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan.
3. *Perbuatan Tidak Menepati Janji*: Jika pihak laki-laki membatalkan lamaran perkawinan dengan sengaja dan telah membuat janji untuk menikah, maka dapat dianggap sebagai perbuatan tidak menepati janji.
*Pasal yang Berlaku*
1. *Pasal 372 KUHP*: Penggelapan.
2. *Pasal 378 KUHP*: Penipuan.
3. *Pasal 1365 KUHPerdata*: Perbuatan tidak menepati janji.
*Referensi*
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.