Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Kasus SKJB di Kelurahan Balang Jeneponto, Korban Resmi Lapor Polisi

31
×

Kasus SKJB di Kelurahan Balang Jeneponto, Korban Resmi Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Jeneponto,Bataskota.id- Paska mencuat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kini salah satu saksi yang dicatut namanya, Rukiah (49), resmi melaporkan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Jeneponto.

banner 325x300

Didampingi pengacaranya, Rukiah tegas mengambil langkah hukum melaporkan oknum Lurah berinisial AR, dan pembeli berinisial IS atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Saya melaporkan pemalsuan tandatangan, saya merasa dirugikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media Bataskota.id, Senin (14/4/2025).

Ia mengaku kaget saat melihat namanya dicatut dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, tertanggal 14 September 2023.

“Barupi bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya,” ungkapnya.

Ia berharap aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan pemalsuan tersebut.

“Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, saya sangat dirugikan,” tegasnya.

Laporan kepolisian tersebut teregister dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2025 yang diterima oleh personel Polres Jeneponto.

Sebelumnya diberitakan terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah di Kabupaten Jeneponto. SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, dipertanyakan keabsahannya setelah salah satu saksi secara terbuka membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.

Rukiah, salah satu nama yang tercantum dalam SKJB, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie. Pernyataan tersebut ia tuangkan dalam surat resmi tertanggal 10 April 2025.

“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie,” tegas Rukiah, yang namanya dicatut sebagai salah satu saksi dalam SKJB tersebut.

Tak hanya membantah, Rukiah bahkan menuding bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tuduhan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas dan prosedur yang dijalankan oleh Kelurahan Balang dalam menerbitkan dokumen resmi seperti SKJB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *